Selasa, 22 April 2014

Matoa; Pelepasan varietas


MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 160/Kpts/SR.120/3/2006 TENTANG
PELEPASAN MATOA PAPUA SEBAGAI VARIETAS UNGGUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN
Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi matoa, varietas unggul mempunyai peranan penting;
  2. Bahwa matoa Papua memiliki keunggulan daging buah tebal dan mudah lepas dari biji, rasa buah manis merupakan campuran antara rasa kelapa muda, durian dan klengkeng serta rambutan, kulit buah relatif tebal dan keras, beradaptasi dengan baik di dataran rendah;
  3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melepas matoa Papua sebagai varietas unggul;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
  3. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional;
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
  6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
  7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 461/Kpts/Org/11/1971 tentang Kelengkapan Susunan Organisasi, Perincian Tugas dan Tata Kerja Badan Benih Nasional
  8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 902/-Kpts/TP.240/12/1996 jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/Kpts/TP.240/9/1998 tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas;
  9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/-OT.210/2/2001 jis Keputusan Menteri Pertanian Nomor 354.1/Kpts/OT.210/6/2001, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 354/ Kpts/OT.210/6/-2003 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 257/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/-OT.210/2/2001 jis Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/OT.210/7/2001, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 355/Kpts/ OT.210/6/-2003 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 258/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Kelengkapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 388/Kpts/-OT.160/6/2004 tentang Tim Penilai dan Pelepas Varietas;
  12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363/Kpts/-KP.430/6/2001 jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 393/Kpts/KP.150/6/2002 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Benih Nasional;

Memperhatikan :

Surat Badan Benih Nasional Nomor 066/BBN/XII/2005 tanggal 19 Desember 2005;

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KESATU : Melepas matoa Papua sebagai varietas unggul.
KEDUA : Deskripsi matoa varietas Papua seperti tercantum pada Lampiran Keputusanini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Maret 2006

MENTERI PERTANIAN,

ttd.
ANTON APRIYANTONO

SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT;
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional;
7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian;
8. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia;
9. BPSPTPH Propinsi Papua, BPTP Propinsi Papua dan Universitas Cendrawasih.





LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 160/Kpts/SR.120/3/2006 TANGGAL : 6 Maret 2006


DESKRIPSI MATOA VARIETAS PAPUA

Asal : Desa Sere, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua
Silsilah : seleksi pohon induk
Golongan varietas : klon

Umur mulai berbunga : 5 - 6 tahun

Batang :

Lingkar batang : +/- 2 cm
Bentuk batang : bersudut
Warna batang : coklat
Jumlah percabangan : 8 - 10 cabang
Sistim perakaran : tunjang

Daun :

Ukuran daun : panjang 9 - 40 cm; lebar 6 - 13 cm
Bentuk daun : oval
Tepi daun : bergelombang
Komposisi / susunan daun : majemuk dan saling berhadapan
Warna daun : hijau tua
Panjang tangkai daun : 29 - 40 cm

Bunga :

Jumlah bunga per tandan : 30 - 40 bunga
Warna bunga : kuning, merah
Bentuk bunga : mejemuk

Buah :

Jumlah buah per tandan : 10 - 15 buah
Bentuk buah : lonjong
Ukuran buah : tinggi 2,5 - 3,0 cm; diameter 2,2 - 2,9 cm
Diameter biji : 1,25 - 1,40 cm
Warna buah muda : hijau
Warna buah matang : kuning agak merah - kecoklatan
Daging buah : mudah terlepas dari biji buah
Warna daging buah : putih bening
Daya simpan buah : 7 hari
Ketebalan daging buah : +/- 0,5 cm
Bentuk buah : lonjong
Ketebalan kulit buah : +/- 0,3 cm
Bagian buah yang dapat
dimakan : 30 %
Rasa dan aroma : manis, merupakan campuran antara kelapa muda, durian dan klengkeng serta rambutan
Hasil : 200 - 500 kg/pohon/tahun

Identitas pohon induk tunggal :

Tanaman milik Amos Ondi,
Desa Sere, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura,Propinsi Papua.
Umur pohon induk tunggal : 25 tahun

Keterangan :

Berproduksi dengan baik di dataran rendah sampai sedang dengan ketinggian 0 - 500 m dpl
Pengusul / Peneliti :

 Anis Lebang dan Amirrudin (BPSP TPH Propinsi Papua);
Jermia Limbongan; Gema Iriyanti Kore dan Simbolon Pambunan (BPTP Propinsi Papua);
 I Made Budi (Universitas Cendrawasih)


MENTERI PERTANIAN
ttd

ANTON APRIYANTONO

BACA JUGA

Lestarikan Papua Untuk Dunia

Foto saya
Jayapura, Papua, Indonesia
Alam adalah karunia TUHAN untuk kita, oleh sebab itu meng-HARGAI alam berarti kita mengucap syukur atas karunia yang ada.